Layanan KTP-EL
Syarat Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
1. Umur 17 tahun , Sudah Menikah atau pernah kawin
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Hilang dari KepolisianÃÂÃ (KTP hilang)
4. KTP asli ( KTP Rusak)
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
KTP el Baru
1. Foto copi Kartu Keluarga
KTP el Hilang
1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
KTP el Rusak
1. Foto Copy KK
2. KTP el lama