Sedang Memuat...

Layanan KTP-EL

Syarat Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Umur  17 tahun , Sudah Menikah atau pernah kawin

2. Kartu Keluarga

3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (KTP hilang)

4. KTP asli ( KTP Rusak)


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

KTP el Baru

1. Foto copi Kartu Keluarga

KTP el Hilang

1. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian

KTP el Rusak

1. Foto Copy KK

2. KTP el lama