Layanan Akta Kematian
Kelengkapan Berkas Untuk Pengurusan Akta Kematian :
1. Asli dan copy KK
2. Surat Keterangan Kematian (Formulir F2.29)
3. Surat Keterangan Kematian Meninggal dari Gampong
4. Photo Copy KTP Pelapor 1 Lembar
5. Photo Copy KTP Saksi 2 Orang masing-masing 1 lembar
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Akta Kematian Baru
1. Surat Keterangan Kematian (Formulir F2.01))
2. Asli dan copy KK
3. Surat Keterangan Kematian Meninggal dari Gampong,atau rumah sakit
4. Photo Copy KTP Pelapor 1 Lembar
5. Photo Copy KTP Saksi 2 Orang masing-masing 1 lembar
Akta Kematian Hilang
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian