Sedang Memuat...

Layanan Akta Kematian

Kelengkapan Berkas Untuk  Pengurusan Akta Kematian :

1.  Asli dan copy KK

2. Surat Keterangan Kematian (Formulir F2.29)

3. Surat Keterangan Kematian Meninggal dari Gampong

4. Photo Copy KTP Pelapor 1 Lembar

5. Photo Copy KTP Saksi 2 Orang masing-masing 1 lembar



Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Akta Kematian Baru

1. Surat Keterangan Kematian (Formulir F2.01))

2. Asli dan copy KK

3. Surat Keterangan Kematian Meninggal dari Gampong,atau rumah sakit

4. Photo Copy KTP Pelapor 1 Lembar

5. Photo Copy KTP Saksi 2 Orang masing-masing 1 lembar

Akta Kematian Hilang

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian