Layanan KIA
Kelengkapan Berkas Untuk Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :
1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokop1 Kartu Keluarga
4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. Foto copi kartu keluarga
2. foto copi akta kelahiran
3. pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar,untuk tahun kelahiran ganjil layar warna merah dan untuk kelahiran tahun genap layar warna biru