Sedang Memuat...

Layanan KIA

Kelengkapan Berkas Untuk Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) :

1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua

2. Fotokopi Akta Kelahiran

3. Fotokop1 Kartu Keluarga

4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.



Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Foto copi kartu keluarga

2. foto copi akta kelahiran

3. pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar,untuk tahun kelahiran ganjil layar warna merah dan untuk kelahiran tahun genap layar warna biru