Sedang Memuat...

Layanan Kartu Keluarga

Syarat Penerbitan Kertu Keluarga (KK)

1. Formulir F1-01 ditandatangani Geuchiek dan stempel gampong

2. Foto copy buku nikah

3. Surat Keterangan pindah Datang bagi penduduk yang pindah kecamatan dan kabupaten/kota.

4. Surat keterangan pengganti  tanda identitas bagi penduduk rentan.

5. Izin tinggal tetap bagi WNA

Perubahan KK karena perubahan data

1. Formulir F1-05

2. KK asli

3. Surat keterangan /bukti perubahan

4. Surat keterangan hilang dari polisi atau KK rusak dan

5. KTP-el


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Kartu Keluarga Baru

1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)

2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)

3. eKTP asli.

4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan.

Kartu Keluarga Hilang

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian