Layanan Kartu Keluarga
Syarat Penerbitan Kertu Keluarga (KK)
1. Formulir F1-01 ditandatangani Geuchiek dan stempel gampong
2. Foto copy buku nikah
3. Surat Keterangan pindah Datang bagi penduduk yang pindah kecamatan dan kabupaten/kota.
4. Surat keterangan penggantià tanda identitas bagi penduduk rentan.
5. Izin tinggal tetap bagi WNA
Perubahan KK karena perubahan data
1. Formulir F1-05
2. KK asli
3. Surat keterangan /bukti perubahan
4. Surat keterangan hilang dari polisi atau KK rusak dan
5. KTP-el
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Kartu Keluarga Baru
1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
3. eKTP asli.
4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan.
Kartu Keluarga Hilang
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian