Sedang Memuat...

Layanan Akta Kelahiran

Kelengkapan Berkas Untuk Pengurusan Akte Kelahiran :

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / Isi SPTJM Kelahiran 1 Lembar.

2. Surat Keterangan Kelahiran dari Gampong (F-2.01)

3. Photo Copy Buku Nikah / SPTJM Pasangan Suami Istri 1 lembar 

4. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Ayah Kandung 1 Lembar

5. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Ibu Kandung 1 Lembar

6. Photo Copy Kartu Keluarga 1 Lembar

7. Photo Copy Kartu Tanda Penduduk Saksi-saksi 2 orang, Masing-masing 1 lembar.

8. Photo copy Ijazah / Rapor 1 Lembar


Catatan : bila penambahan bayi di KK
1. KK asli
2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran Dari Bidan / Dokter.
3. Formulir Penambahan Anggota Keluarga (F1.06) isi lalu teken keuchik.
4. Fotocopy Buku Nikah


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Akta Kelahiran Baru

1. Mengisi Formulir F2.0I

2. Kartu Keluarga

3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/rumah sakit

4. Foto copi buku nikah orang tua

5. Foto copi KTP Orang Tua

6. Foto copi KTP Saksi 2 orang masing masing 1 lembar

Akta Kelahiran Hilang

1. Surat Keterangan Hilang dari Polisi